Persyaratan Autorisasi Garis Muat
| Judul | : | Persyaratan Autorisasi Garis Muat |
| Kontak | : | Direktorat Perkapalan dan Kepelautan |
Persyaratan :
- Surat Permohonan
- Copy garis muat sementara/ permanen dari klas bersangkutan (untuk bukan kapal baru)
- Copy Kontrak pembangunan kapal (untuk kapal baru)
- Surat ukur kapal
Masa Berlaku :
- 3 Bulan (sementara)
- Untuk permanen maksimal 5 tahun (Asing yang menerbitkan RO)
Comments
Post a Comment