Legalisir Sertifikat Keahlian Pelaut
Judul | : | Legalisir Sertifikat Keahlian Pelaut |
Kontak | : | Direktorat Perkapalan dan Kepelautan |
Deskripsi :
Legalisasi Sertifikat Kepelautan adalah pengesahan sertifikat kepelautan yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang dengan memastikan kebenaran dan keaslian sertifikat tersebut serta telah terdaftar dalam data base sertifikat pelaut.
Persyaratan :
- Sertifikat keahlian (COC) STCW '78 (asli dan foto kopi sebanyak 5 lembar)
- Surat keterangan dari DPKP untuk sertifikat STCW '78
Masa Berlaku :Berlaku selama tidak ada perubahan.
Comments
Post a Comment