Legalisir Sertifikat Keahlian Pelaut
Judul : Legalisir Sertifikat Keahlian Pelaut Kontak : Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Deskripsi : Legalisasi Sertifikat Kepelautan adalah pengesahan sertifikat kepelautan yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang dengan memastikan kebenaran dan keaslian sertifikat tersebut serta telah terdaftar dalam data base sertifikat pelaut. Persyaratan : Sertifikat keahlian (COC) STCW '78 (asli dan foto kopi sebanyak 5 lembar) Surat keterangan dari DPKP untuk sertifikat STCW '78 Masa Berlaku : Berlaku selama tidak ada perubahan.